arikel 1 Muamalah || Pengertian, Urgensi, Ruang Lingkup dan Prinsip Muamalah

 

 A. Pengertian Muamalah

     Kata fiqh secara etimologi adalah الفقه yang memiliki makna pengertian atau pemahaman.1 Menurut terminologi, fiqh pada mulanya berarti pengetahuan keagamaan yang mencakup seluruh ajaran agama, baik berupa aqidah, akhlak, maupun ibadah sama dengan arti syari’ah islamiyah. Islamiyah, yaitu pengetahuan tentang hukum syari’ah Islamiyah yang berkaitan dengan perbuatan manusia yang telah dewasa dan berakal sehat yang diambil dari dalil-dalil yang terinci.

Sedangkan menurut istilah Muamalah adalah tukar menukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan cara yang ditentukan.2 Muamalah juga dapat diartikan sebagai segala aturan agama yang mengatur hubungan antara sesama manusia, dan antara manusia dan alam sekitarnya tanpa memandang perbedaan.

B. Urgensi Muamalah

Fiqih mu’amalah adalah hukum syara’ yang bersifat amaliah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhan hidup. 

C. Ruang Lingkup  Muamalah

 Menurut Abdul Wahhab Khallaf meliputi: 

1. Ahkam al-Ahwal al-Syakhiyyah (hukum keluarga)

    Hukum-hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban suami, istri dan anak. Seperti Perkawinan, dan warisan.

2. Ahkam al-Maliyah  (hukum Perdata)

     Hukum tentang perbuatan usaha perorangan seperti jual beli, pegadaian, utang-piutang, dan perjainjian. tujuan adanya hukum ini adalah mengatur orang dalam pemeliharaan hak-haknya. 

3.   Al-Ahkam al-Jinaiyyah (Hukum Pidana) 

    Hukum yang bertalian dengan tindak kejahatan dan sanksi-sanksinya. hukum ini untuk memelihara ketentraman hidup manusia dan harta kekayaannya, kehormatannnya dan hak-haknya, serta membatasi hubungan antara pelaku tindak kejahatan dengan korban dan masyarakat. Seperti pembunuhan, pencurian, penyiksaan dan sebagainya.

 4.  Al-Ahkam al-Murafa’at (Hukum Acara)

    Hukum yang berhubungan dengan peradilan (al-qada), persaksian (al-syahadah) dan sumpah (al- yamin), hukum ini dimaksudkan untuk mengatur proses peradilan guna meralisasikan keadilan antar manusia.

5. Al-Ahkam al-Dusturiyyah (Hukum Perundang-undangan) 

    Hukum yang berhubungan dengan perundang-undangan untuk membatasi hubungan hakim dengan terhukum serta menetapkan hak-hak perorangan dan kelompok.

6. Al-Ahkam al-Duwaliyyah (Hukum Kenegaraan) 

    Hukum yang berkaitan dengan hubungan kelompok masyarakat di dalam negara dan antar negara. Maksud hukum ini adalah membatasi hubungan antar negara dalam masa damai, dan masa perang, serta membatasi hubungan antar umat Islam dengan yang lain di dalam negara.  

7. Al-Ahkam al-Iqtishadiyyah wa al-Maliyyah (Hukum Ekonomi dan Keuangan) 

    Hukum yang berhubungan dengan hak fakir miskin di dalam harta orang kaya, mengatur sumber-sumber pendapatan dan masalah pembelanjaan negara. Dimaksudkan untuk mengatur hubungan ekonomi antar orang kaya (agniya),  dengan orang fakir miskin dan antara hak-hak keuangan negara dengan perseorangan. 

 

D. Prinsip Muamalah 

1) Setiap muamalah pada dasarnya adalah mubah kecuali ada dalil yang mengharamkannya

2) Mendatangkan kemaslahatan dan menolak kemudharatan

3) Keseimbangan antara yang transendent dan immanent

4) Keadilan dengan mengenyampingkan kezaliman. 

5) Setiap tindakan yang dilakukan atas dasar prinsip tauhid

6) Setiap yang dijadikan objek mumalah harus halal dan thayyib 

 

Sumber: http://repo.iain-tulungagung.ac.id/8823/5/BAB%20II.pdf

               https://camatmandau.bengkaliskab.go.id/web/cetakberita/1016

 


Popular Posts