arikel 1 Muamalah || Pengertian, Urgensi, Ruang Lingkup dan Prinsip Muamalah
A. Pengertian
Muamalah
Kata fiqh secara etimologi adalah الفقه yang memiliki
makna pengertian atau pemahaman.1 Menurut terminologi, fiqh pada mulanya
berarti pengetahuan keagamaan yang mencakup seluruh ajaran agama, baik
berupa aqidah, akhlak, maupun ibadah sama dengan arti syari’ah
islamiyah. Islamiyah, yaitu pengetahuan tentang hukum syari’ah
Islamiyah yang berkaitan dengan perbuatan manusia yang telah dewasa dan berakal
sehat yang diambil dari dalil-dalil yang terinci.
Sedangkan menurut istilah Muamalah adalah tukar
menukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan cara yang ditentukan.2
Muamalah juga dapat diartikan sebagai segala aturan agama yang mengatur
hubungan antara sesama manusia, dan antara manusia dan alam sekitarnya
tanpa memandang perbedaan.
B.
Urgensi Muamalah
Fiqih
mu’amalah adalah hukum syara’ yang bersifat amaliah yang mengatur hubungan
manusia dengan manusia lainnya dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhan
hidup.
C. Ruang Lingkup Muamalah
Menurut Abdul Wahhab Khallaf meliputi:
1. Ahkam al-Ahwal al-Syakhiyyah (hukum
keluarga)
Hukum-hukum
yang mengatur tentang hak dan kewajiban suami, istri dan anak. Seperti
Perkawinan, dan warisan.
2. Ahkam al-Maliyah (hukum Perdata)
Hukum
tentang perbuatan usaha perorangan seperti jual beli, pegadaian, utang-piutang,
dan perjainjian. tujuan adanya hukum ini adalah mengatur orang dalam
pemeliharaan hak-haknya.
3. Al-Ahkam al-Jinaiyyah (Hukum
Pidana)
Hukum yang bertalian dengan tindak
kejahatan dan sanksi-sanksinya. hukum ini untuk memelihara ketentraman hidup
manusia dan harta kekayaannya, kehormatannnya dan hak-haknya, serta membatasi
hubungan antara pelaku tindak kejahatan dengan korban dan masyarakat. Seperti
pembunuhan, pencurian, penyiksaan dan sebagainya.
4. Al-Ahkam al-Murafa’at (Hukum
Acara)
Hukum yang berhubungan dengan
peradilan (al-qada), persaksian (al-syahadah) dan
sumpah (al- yamin), hukum ini dimaksudkan untuk mengatur
proses peradilan guna meralisasikan keadilan antar manusia.
5. Al-Ahkam al-Dusturiyyah (Hukum
Perundang-undangan)
Hukum yang berhubungan dengan
perundang-undangan untuk membatasi hubungan hakim dengan terhukum serta
menetapkan hak-hak perorangan dan kelompok.
6. Al-Ahkam al-Duwaliyyah (Hukum
Kenegaraan)
Hukum yang berkaitan dengan hubungan
kelompok masyarakat di dalam negara dan antar negara. Maksud hukum ini adalah
membatasi hubungan antar negara dalam masa damai, dan masa perang, serta
membatasi hubungan antar umat Islam dengan yang lain di dalam
negara.
7. Al-Ahkam al-Iqtishadiyyah wa al-Maliyyah (Hukum
Ekonomi dan Keuangan)
Hukum yang berhubungan dengan hak fakir
miskin di dalam harta orang kaya, mengatur sumber-sumber pendapatan dan masalah
pembelanjaan negara. Dimaksudkan untuk mengatur hubungan ekonomi
antar orang kaya (agniya), dengan orang fakir
miskin dan antara hak-hak keuangan negara dengan perseorangan.
D. Prinsip Muamalah
1) Setiap muamalah pada dasarnya adalah mubah kecuali ada
dalil yang mengharamkannya
2) Mendatangkan kemaslahatan dan menolak kemudharatan
3) Keseimbangan antara yang transendent dan immanent
4) Keadilan dengan mengenyampingkan kezaliman.
5) Setiap tindakan yang dilakukan atas dasar prinsip tauhid
6) Setiap yang dijadikan objek mumalah harus halal dan
thayyib
Sumber: http://repo.iain-tulungagung.ac.id/8823/5/BAB%20II.pdf
https://camatmandau.bengkaliskab.go.id/web/cetakberita/1016